Resmi, Kemenkes Tetapkan Batas Biaya Maksimal Rapid Test

- 8 Juli 2020, 13:08 WIB
Peserta UTBK SBMPTN mengikuti rapid test di kampus UPI Bumi Siliwangi Jalan Setiabudhi, Bandung, Selasa(7/7/2020). (Hj. Elie Siti Wasliah/Galamedia).
Peserta UTBK SBMPTN mengikuti rapid test di kampus UPI Bumi Siliwangi Jalan Setiabudhi, Bandung, Selasa(7/7/2020). (Hj. Elie Siti Wasliah/Galamedia). /

PR BEKASI - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia resmi menetapkan batasan tarif tertinggi rapid test atau tes cepat antibodi untuk virus corona atau Covid-19.

Ketentuan itu diatur berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020.

Surat edaran tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo pada Senin, 6 Juli 2020.

Baca Juga: Umumkan Secara Langsung dalam Siaran TV, Presiden Brasil Jair Bolsonaro Konfirmasi Positif Covid-19

Adapun tarif tertinggi rapid test antibodi yang ditetapkan sebesar Rp150 ribu.

“Kepada pihak terkait agar menginstruksikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi untuk mengikuti batasan tarif maksimal,” katanya sebagaimana dikutip dari surat edaran itu Rabu, 8 Juli 2020.

Berikut empat hal yang diinstruksikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengikuti batasan tarif maksimal rapid test.

Baca Juga: Usai Perkosa Ibu Kandung, Pria Ini Kabur dan Sembunyi di Septic Tank

1. Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)

2. Besaran tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x