PR BEKASI - Pemerintah terus bergerak mendeteksi dan mencegah terjadinya aksi terorisme di Indonesia yang beberapa kali terjadi dan membuat ketakutan pada masyarakat.
Terbaru, Pemerintah tengah membahas draft rancangan peraturan presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam pemberantasan aksi terorisme.
Dilansir dari RRI, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Perpres tentang pelibatan TNI sudah sesuai dengan amanat undang-undang.
Baca Juga: Gadis Belia Tewas Dituding karena Narkoba, Polisi Bantah: Mulut Rahimnya Luka, Diperkosa 8 Pria
Ia menyebut bahwa aksi terorisme jika berdasarkan undang-undang termasuk dalam tindak pidana.
"Karena itu amanat undang-undang kita sekarang mengolahnya agar menjadi proporsional. Karena dulu memang pikirannya terorisme itu adalah lebih ditekankan sebagai tindak pidana. Tindak Pidana itu artinya hukum maka namanya Undang-undang Tindak Pidana Terorisme," kata Mahfud MD dalam keterangan persnya pada Rabu, 8 Juli 2020 yang dikutip oleh Pikiranrakyat-bekasi.com.
Mahfud MD menekankan untuk menangani terorisme, jerat pidana saja tidak cukup. Sebab dalam skala jenis kesulitan, situasi dan objek tertentu, kejahatan luar biasa itu juga tetap harus melibatkan TNI.
Baca Juga: Kementerian ESDM Umumkan Harga Terbaru Biodiesel Bulan Juli, Alami Kenaikan Ikuti Harga Pasar Dunia
Maka Mahfud MD mengaku berharap bahwa rancangan Perpres yang disusun pemerintah tersebut dapat segera rampung.