Jangan Sampai Tertipu, Harga Rapid Test Mandiri Hanya Rp 150.000

- 14 Juli 2020, 17:21 WIB
Rapid Test di Jakbar, Digelar 2 Hari
Rapid Test di Jakbar, Digelar 2 Hari /Berita Jakbar

PR BEKASI - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan merespons sejumlah keluhan terkait mahalnya biaya rapid test dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid test Antibodi bagi pasien mandiri belum lama ini.

Surat Edaran tersebut sebagai regulasi yang dibuat pemerintah untuk menyamakan harga rapid test bagi masyarakat di seluruh tanah air yang ingin memeriksakan antibodi secara cepat.

Beragamnya variasi harga rapid test yang beredar membuat masyarakat bingung, terutama untuk masyarakat yang akan menggunakan transportasi umum.

Baca Juga: Istilah PDP, ODP, dan OTG Sudah Tidak Berlaku, Menkes Ganti dengan Empat Istilah Ini 

Regulasi ini juga merupakan upaya pemerintah untuk menghindari komersialisasi yang dilakukan pihak pelayanan kesehatan seperti yang seringkali beredar kabarnya di masyrakat.

“Jadi ini sesuai juga dengan permintaan masyarakat karena sudah banyak masyarakat yang meminta untuk menetapkan harganya (rapid test).

"Ini juga membantu masyarakat supaya masyarakat tidak bingung terkait harga kalau berkunjung ke tempat layanan kesehatan,” ujar dr. Tri Hesty Widyastoeti,Sp. M, MPH, selaku Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan saat bincang publik di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta pada Senin, 13 Juli 2020.

Adapun penetapan harga tersebut merupakan harga pemeriksaan rapid test termasuk biaya alat rapid test, alat pelindung diri (APD) untuk petugas medis, termasuk biaya jasa layanan, misalnya dokter atau dokter spesialis.

Baca Juga: 4 Sekolah Percontohan di Bekasi Tunda KBM Tatap Muka Meski Sudah Kantongi Izin 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x