Resmi, Gibran Rakabuming dan Teguh Prakosa Diusung oleh PDI Perjuangan dalam Pilkada Solo 2020

- 17 Juli 2020, 15:52 WIB
Gibran Rakabuming dan Teguh Prakosa ditetapkan sebagai calon wali kota dan wakil di Pilkada Solo 2020 yang diusung oleh PDI Perjuangan.*
Gibran Rakabuming dan Teguh Prakosa ditetapkan sebagai calon wali kota dan wakil di Pilkada Solo 2020 yang diusung oleh PDI Perjuangan.* /Antara

PR BEKASI - Kursi bakal calon wali kota Solo dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang sempat memanas antaran putra Joko Widodo, Gibran Rakabuming dan petahana wakil wali kota Solo Achmad Purnomo.

Namun, setelah menuai rasa penasaran publik, Gibran Rakabuming Raka resmi diusung sebagai calon wali kota di Pilkada Solo 2020 yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Gibran Rakabuming akan didampingi oleh Teguh Prakosa sebagai calon wakil wali kota.

Pengumuman rekomendasi ini digelar secara virtual melalui telekonferensi dan dihadiri secara fisik oleh pengurus pusat di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Perihal Meninggalnya Omas, Mastur sang Adik Buka Suara 

"Provinsi Jawa Tengah Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dengan Teguh Prakosa," kata Ketua DPP Bidang Politik dan Keamanan PDIP Puan Maharani di Jakarta, Jumat, 17 Juli 2020 pada pukul 14.00 WIB yang dikutip dari RRI oleh Pikiranrakyay-bekasi.com.

Pertemuan Gibran dan Teguh di Kantor DPC PDIP Surakarta pada siang ini merupakan yang pertama setelah mendapat undangan rekomendasi dari DPP.

Pendamping Gibran Rakabuming yakni Teguh Prakosa adalah kader PDIP sekaligus Ketua DPRD Solo periode 2014-2019.

Keduanya telah mendaftar sebagai calon wali kota dan calon wali Kota Solo pada Desember lalu melalui DPD PDIP Jawa Tengah, dengan serangkaian uji kelayakan di DPD PDIP Jawa Tengah dan DPP PDIP.

Baca Juga: Akhirnya DPR Masukkan RUU PKS ke Prioritas 2021, Simak 37 RUU Prolegnas Prioritas 2020 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x