Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Negara, Tjahjo Kumolo: Beda dari Usulan yang Diajukan Kemenpan RB

- 21 Juli 2020, 15:01 WIB
Menpan RB, Tjahjo Kumolo.*
Menpan RB, Tjahjo Kumolo.* /Instagram.com/@tjahjo_kumolo

PR BEKASI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan peraturan presiden terbaru yang mengatur soal pembubaran lembaga negara.

Melalui Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin, 20 Juli 2020, Jokowi membubarkan 18 lembaga negara baik yang berbentuk komite, tim nasional maupun badan.

Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo menyebutkan hal yang berbeda. Tjahjo Kumolo menyebut 18 lembaga yang dihapus Presiden Jokowi berbeda dengan yang diusulkan Kementerian PAN-RB.

Baca Juga: Sepi Kerjaan Jadi Alasan Catherine Wilson Pakai Narkoba 

“(Lembaga) yang dibubarkan sebagaimana Perpres 82 berbeda dengan yang diusulkan Kemenpan RB untuk dibubarkan ataupun dihapus,” ujar Tjahjo Kumolo melalui pesan singkatnya pada Selasa, 21 Juli 2020 kepada PMJ News yang dikutip oleh Pikiranrakyat-bekasi.com.

Menurut Tjahjo Kumolo, badan atau komisi itu terdiri dari 13 yang tidak termasuk ke dalam lembaga non-struktural. Selain itu adapula 4 lembaga nonstruktural dan 1 lembaga Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan.

“Lembaga (Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan) merupakan Lembaga Nonstruktural yang telah dibubarkan pada tahun 2014 melalui Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014,” katanya.

Baca Juga: Bukan Tokoh Mitologi, Kuil 'David Beckham' di Thailand Jadi Salah Satu Tempat Ibadah Teraneh

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite yang ada di Indonesia. Tim kerja hingga badan yang dibubarkan berdiri berdasarkan keputusan presiden (keppres).***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x