PATRIOT BEKASI - Kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan kembali dilanjutkan tahap berikutnya.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus tersebut telah lengkap atau P21.
Dalam kasus ini dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka mereka adalah Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru, Haris Azhar.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah kepada awak media Selasa, 21 Februari 2023.
Ade mengatakan, Kejati sudah siap menjalani proses tahap 2 atau pelimpahan tersangka beserta barang bukti.
"Benar sudah P21 tertanggal 3 Februari 2023. Untuk waktu masih dikoordinasikan, prinsipnya Kejati DKI siap untuk tahap 2," ungkap Ade dalam keterangannya.
Terkait hal yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko juga membenarkan soal surat berkas perkara tersebut sudah rampung.
Meski begitu pihaknya belum mengetahui pelaksanaan untuk proses tahap 2 akan dilaksanakan.