Demi Modal Nikah, Pria di Bengkulu Tega Jual Calon Istri ke Lelaki Hidung Belang

- 23 Juli 2020, 18:51 WIB
Penyidik Reskrim Polres Kaur, Polda Bengkulu saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka penjual calon istri ke pria hidung belang untuk ditiduri.
Penyidik Reskrim Polres Kaur, Polda Bengkulu saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka penjual calon istri ke pria hidung belang untuk ditiduri. /Antara

PR BEKASI - Kepolisian Resort (Polres) Kaur, Polda Bengkulu menetapkan pelaku penjual calon istri ke pria hidung belang Yohanes (32) sebagai tersangka tindak pidana prostitusi.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 296 juncto Pasal 506 KUHP.

"Saat ini, penyidik baru menetapkan satu orang tersangka yaitu Yohanes yang merupakan calon suami korban," katanya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara pada Kamis, 23 Juli 2020.

Baca Juga: Fenomena Alam Cantik, Komet Neowise Bisa Dilihat Sempurna Petang Ini 

Ia menjelaskan, untuk korban berinisial RI (27) yang merupakan calon istri tersangka dan pria hidung belang tersebut saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Kasat Reskrim Polres Kaur Iptu Pedi Setiawan saat dihubungi via telepon mengatakan, tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Kaur untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Menurut dia, tersangka ditangkap di Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, Bengkulu sesaat setelah polisi melakukan penggerebekan di salah satu kontrakan yang dijadikan tempat prostitusi pada Rabu, 22 Juli 2020, malam.

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan satu pasangan bukan suami istri di sebuah kamar yang diduga sedang melakukan perbuatan maksiat.

Baca Juga: Di Tengah Himpitan Pabrik, Pemkab Bekasi Berjanji Pertahankan 48.000 Hektare Lahan Pertanian 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x