PR BEKASI - Dicurigai sebagai aliran sesat, sekelompok masyarakat di Nagari Sumani Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok, Sumatra Barat kini dalam pengawasan Badan Koordinasi Pengawas Aliran Keagamaan dan Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) setempat.
Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara, Jumat, 24 Juli 2020, Kepala Kejaksaan Negeri Solok Donny Haryono Setiawan sebagai Ketua Bakor Pakem menegaskan kelompok ini diduga mempunyai paham yang melenceng dari ajaran atau kepercayaan yang ada di Indonesia.
Pihaknya sudah merapatkan dengan Bakor Pakem seperti dengan Polres, Kodim, Kemenag, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Baca Juga: Diam-diam, Rusia Dituduh Tembakkan Senjata Anti-Satelit ke Ruang Angkasa
Donny mengatakan MUI turun langsung karena hal itu menyangkut kepercayaan seseorang maka lembaga resmi yang akan menjelaskan dalil-dalilnya.
"Ini kan masalah kepercayaan, nah ahli kita kan MUI. Nah ini kami tunggu hasil rekomendasi dari MUI. Kalau mereka mengikuti anjuran dan kesepakatan maka bubarkan kelompoknya," katanya.
Jika selesai masalah tersebut tentunya tak lagi mengganggu ketertiban dan keresahan di tengah masyarakat.
Kajari menegaskan jika masih muncul atau menjalankan ajaran sesatnya maka akan dilakukan tindakan represif atau penindakan hukum.
Baca Juga: Geger Penemuan Mayat Pria di Gerai ATM di Bekasi, Warga Khawatir karena Covid-19