Tahun 2020 Ditiadakan, Kemenag: Biaya Umrah 2021 Akan Naik karena Kebijakan Protokol Kesehatan

- 27 Juli 2020, 13:34 WIB
Ilustrasi ibadah haji.
Ilustrasi ibadah haji. /Pikiran Rakyat

PR BEKASI - Ibadah umrah dan haji di tahun 2020 telah resmi ditiadakan oleh Pemerintah Indonesia mengingat wabah pandemi virus corona baik di Indonesia dan Arab Saudi belum selesai.

Belum selesai dengan tahun 2020, Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan bahwa biaya Umrah 2021 akan mengalami kenaikan.

Menurut Kemenag, kenaikan biaya Umrah tersebut karena adanya kenaikan pajak di Arab Saudi. Kenaikan tersebut termasuk adanya kebijakan penerapan protokol kesehatan baik saat keberangkatan dari Indonesia maupun saat di Tanah Suci.

Baca Juga: Berharap Ulangi Kesuksesannya di Jerez, Fabio Quartararo Waspadai Maverick Vinales 

Namun demikian, belum disebutkan secara detail berapa besar kenaikan biaya umrah itu.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim meminta agar Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) mulai menyusun rencana keberangkatan calon jemaah umrah yang tertunda.

Tetapi, rencana itu tidak perlu mencantumkan tanggal keberangkatan dan harga paket layanan terlebih dahulu. Alasannya, kepastian keberangkatan masih harus menunggu kebijakan di Arab Saudi.

“Hasil pemantauan di lapangan, saat ini ada beberapa PPIU yang sudah menawarkan tanggal keberangkatan dan mencantumkan harga paket umrah. Itu sebaiknya tidak dilakukan dulu,” kata Arfi Hatim ketika memimpin Diskusi Virtual tentang Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Umrah Tahun 1442 H dilansir dari laman resmi Kementerian Agama yang dikutip oleh Pikiranrakyat-bekasi.com.

Baca Juga: Cek Fakta: Sering Dirisak Warganet, Mark Zuckerberg Dikabarkan Ancam Tutup Facebook di Indonesia 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x