Syarat Rekomendasi Pembuatan Paspor Umrah dan Haji Khusus Dicabut Ditjen Imigrasi, Ini Kata Kemenag

- 6 Maret 2023, 13:35 WIB
Direktorat Jenderal Imigrasi akhirnya resmi mencabut syarat rekomendasi Kementerian Agama untuk pengurusan paspor bagi jemaah umrah dan haji khusus, simak penjelasan Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie.
Direktorat Jenderal Imigrasi akhirnya resmi mencabut syarat rekomendasi Kementerian Agama untuk pengurusan paspor bagi jemaah umrah dan haji khusus, simak penjelasan Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie. /kemenag.go.id

PATRIOT BEKASI - Ditjen (Direktorat Jenderal) Imigrasi telah resmi mencabut syarat rekomendasi untuk pembuatan paspor bagi jemaah umrah dan haji khusus asal Indonesia.

Kebijakan tersebut, disambut baik oleh Kemenag (Kementerian Agama) serta menilai bahwa syarat rekomendasi Kemenag yang kala itu diminta Ditjen Imigrasi memang tidak perlu dan cenderung menyulitkan para jemaah.

Jubir (Juru Bicara) Kemenag, Anna Hasbie membeberkan terkait awal mulanya syarat rekomendasi itu dimintai oleh Ditjen Imigrasi, yang nyatanya malah makin mempersulit jemaah untuk melakukan ibadah umrah dan haji.

Baca Juga: Mercedes Benz akan Membangun Pabrik Daur Ulang Baterai Mobil Listrik dengan Kapasitas 2,500 Ton

"Pihak Imigrasi, dulu meminta Kemenag dengan alasan pengawasan untuk menerbitkan syarat rekomendasi dalam proses penerbitan paspor bagi jemaah umrah dan haji khusus," ujarnya di laman kemenag.go.id dikutip PatriotBekasi-pikiranrakyat.com.

Dia menyampaikan bahwa kebijakan dari Ditjen Imigrasi memang cukup menyulitkan.

Namun, dia bersyukur karena sekarang Ditjen Imigrasi tak lagu menyulitkan jamaah umrah dan haji khusus dalam pembuatan paspor.

Sebelumnya, syarat rekomendasi Kemenag tersebut diberlakukan sejak awal Maret 2017 oleh Ditjen Imigrasi, yang diterbitkan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) sebagai pihak yang berwenang dalam menerbitkan paspor.

Baca Juga: Piala Dunia U20 2023 Indonesia Resmi Pakai VAR Baru, Usai IFAB Menyetujui Hasil Rapat UPST ke-137

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x