Terbatas, Hanya Enam Nama Pejabat yang Akan Hadiri Upacara HUT ke-75 RI di Istana Negara

- 27 Juli 2020, 18:55 WIB
Ilustrasi pengibaran bendera Indonesia.
Ilustrasi pengibaran bendera Indonesia. /Antara

PR BEKASI - Berbeda dengan sebelumnya, Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan surat edaran mengenai pedoman peringatan HUT RI ke-75 dengan sejumlah pembatasan.

Dalam SE tersebut dicantumkan enam pejabat yang akan menghadiri upacara peringatan kemerdekaan di Istana Merdeka pada 17 Agustus 2020.

Enam pejabat yang dimaksud dalam surat yang diteken oleh Mensesneg Pratikno ini di antaranya Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku inspektur upacara. Kemudian Wakil Presiden Maruf Amin juga hadir mendampingi presiden.

Selanjutnya, ada pula Ketua MPR Bambang Soesatyo yang bertugas sebagai pembaca naskah proklamasi dan Menteri Agama Fachrul Razi bertugas membacakan doa.

Baca Juga: Meski Harus Bekerjasama dengan Negara Lain RI Dinilai Siap Jadi Produsen Kendaraan Listrik 

Dua pejabat lagi, yakni Kapolri Jenderal Idham Azis dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

“Tidak mengundang pejabat dan masyarakat,” demikian bunyi surat edaran itu, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara.

Adapun para menteri dan pimpinan lembaga negara lainnya diwajibkan mengikuti upacara pengibaran dan penurunan bendera pusaka secara virtual dari kantor masing-masing. Begitu pula dengan kepala daerah setelah melaksanakan upacara di daerahnya.

Dalam SE itu juga disebutkan komposisi petugas upacara yang akan bertugas. Pertama, komandan upacara sebanyak 1 orang.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x