PR BEKASI - Kementerian Agama melalui Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Salah satunya, tidak lagi dikenakannya pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen dari jumlah tagihan bagi penyelenggaraan umrah.
"Alhamdulillah kita apresiasi terbitnya PMK ini. Penyelenggaraan umrah kini bebas PPN 1 persen, kecuali untuk kunjungan selain Makkah dan Madinah," kata Nizar di Jakarta, Senin, 27 Juli 2020 dikutip dari situs Kementerian Agama oleh Pikiranrakyat-bekasi.com.
Baca Juga: Dua Masjid Tepi Barat Terbakar, Kemenag Palestina Salahkan Pemukim Israel
Nizar mengatakan, Kementerian Agama ikut mengusulkan pembebasan pajak ini. Menurutnya, pada 18 Juli 2019, pihaknya bersurat ke Dirjen Pajak tentang Penetapan Penyelenggaraan Umrah sebagai Jasa Perjalanan Ibadah.
Surat itu menjelaskan bahwa umrah termasuk pada perjalanan ibadah (keagamaan) dan bukan perjalanan wisata.
"Sehingga, jemaah yang akan melaksanakan ibadah umrah maupun PPIU yang menyelenggarakan mestinya tidak dikenakan pajak," jelas Nizar.
Hal itu, kata Nizar, didasarkan pada Pasal 4A ayat (3) UU 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Baca Juga: Viral, Video Pasutri Memakai Masker Berlogo NAZI di Pasar Swalayan, Polisi Hanya Beri Teguran