Pengusaha Ponsel Pintar Putra Siregar Kena Ciduk Bea Cukai Jakarta

- 28 Juli 2020, 13:25 WIB
Barang bukti antara lain 190 ponsel genggam pintar bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000
Barang bukti antara lain 190 ponsel genggam pintar bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000 /Instagram

PR BEKASI - Pengusaha ponsel genggam pintar Putra Siregar di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, ditangkap Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea Cukai Kota Batam, Sumarna, membenarkan informasi tersebut.

"Kami mendapatkan informasi dari teman-teman di Jakarta dan benar dia orangnya yang diamankan Bea Cukai Jakarta," katanya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari akun Instagram Kantor Wilayah DJBC Jakarta (bckanwiljakarta) Selasa, 28 Juli 2020.

Baca Juga: Vokalis Elkasih El Ibnu Kini Berkursi Roda dan Tinggal di Panti Jompo di Tangerang Selatan

Dirinya juga mengatakan, saat ini kasus tersebut sudah masuk dalam tahap kedua yaitu pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.

"Sekarang sudah ditangani kejaksaan," ujarnya.

Bea Cukai secara konsisten terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan peredaran barang-barang ilegal.

Baca Juga: Naik 25 Ribu, Harga Emas Tembus 1 Juta per Gram

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Tersangka Putra Siregar telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 ponsel genggam pintar bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp61.300.000.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x