PATRIOT BEKASI - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) akhirnya mengembang ke pelaku baru.
Polisi menahan pelaku baru perempuan berinisial AG (15) yang berstatus anak dan masih bersekolah.
AG sebelumnya menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya Rabu, 8 Maret 2023.
AG menjalani pemeriksaan sekitar kurang lebih enam jam di Unit PPA Polda Metro Jaya sejak sekitar pukul 11.30 WIB.
Setelah menjalani pemeriksaan, AG selanjutnya diputuskan untuk menjalani penahanan.
Hal itu disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada awak media saat konferensi Rabu malam 8 Maret 2023.
"Malam ini kami putuskan dari tim penyidik untuk melakukan Penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," ujar Kombes Pol Hengki Haryadi.