LPSK Cabut Perlindungan terhadap Terpidana Bharada E, Ini Alasannya

- 11 Maret 2023, 10:42 WIB
LPSK cabut perlindungan terhadap Bharada E.
LPSK cabut perlindungan terhadap Bharada E. /Pikiran Rakyat/

PATRIOT BEKASI - Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dicabut perlindungannya oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pasalnya Richard Eliezer Pudihang Lumiu melakukan pelanggaran yakni melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi yang disebut tanpa mendapatkan persetujuan dari pihak LPSK.

Hal itu disampaikan Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto Wiryawan kepada awak media Jumat, 10 Maret 2023.

Menurut Syahrial, perlindungan yang diberikan LPSK kepada Bharada E dicabut lantaran melakukan hal yang bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca Juga: Setelah Tiga Tahun Covid 19, Kapal Pesiar Diamond Princess Kembali Berlabuh di Jepang

"Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK," ujar Syahrial.

Selain itu LPSK sudah melayangkan surat keberatan kepada pimpinan stasiun televisi yang mewawancarai Richard, serta meminta untuk tidak menayangkan wawancara tersebut.

"Karena terdapat konsekuensi tentunya terhadap perlindungan saudara RE," ujarnya dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News Sabtu, 11 Maret 2023.

Lanjut Syahrial, meski begitu, penghentian pemberian perlindungan terhadap Richard tidak menggugurkan haknya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x