"Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator," ujarnya menambahkan.
Perlu diketahui, dalam kasus tersebut Richard Eliezer sejatinya memperoleh lima program perlindungan yang diberikan oleh LPSK, yakni pemenuhan prosedural, pemenuhan hak saksi Justice Collaborator, perlindungan fisik, bantuan psiko-sosial dan perlindungan hukum.***