Dana Bansos Covid-19 Dikorupsi, Firli Bahuri: Ingat, Bisa Terkena Ancaman Hukuman Mati

- 30 Juli 2020, 11:10 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan adanya ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi dana bansos covid-19.
Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan adanya ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi dana bansos covid-19. /Dok. RRI

PR BEKASI - Kepolisian Daerah Jawa Barat telah mengamankan 13 pelaku korupsi penyelewengan dana bantuan sosial covid-19 yang tersebar di sejumlah daerah.

Modus korupsi yang dilakukan oleh sejumlah aparatur kewilayahan baik di tingkat desa hingga kepala dinas sosial dilakukan dengan cara memotong dana bansos dan ada juga yang mengganti uang tunai dengan sembako yang kualitasnya lebih rendah.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri pun mengingatkan kepada para pengguna anggaran agar berhati-hati dalam menggunakan anggaran Covid-19.

Baca Juga: Nominasi Emmy Awards 2020 Telah Dirilis, Simak Daftar Lengkapnya

Pasalnya, KPK tidak segan akan bertindak tegas terkait penyelewengan dana ini.

“Pada saat ini, negara kita sedang dilanda pandemi Covid-19. Kami mengingatkan KPK akan tegas dan terus berkomitmen memberantas korupsi. Ingat, tindak korupsi yang dilakukan dalam suasana bencana ancaman hukumannya adalah pidana mati,” ucap Firli Bahuri yang dikutip dari PMJ News oleh Pikiranrakyat-bekasi.com.

Di sisi lain, Firli Bahuri juga menyebut selama enam bulan ia memimpin KPK, telah dilakukan penyelidikan sebanyak 160 kasus tindak pidana korupsi. KPK juga mengamankan 85 orang sebagai tersangka.

“Dari 160 perkara, sampai hari ini KPK telah menemukan dan menetapkan 85 tersangka,” ujar Firli Bahuri saat agenda webinar ‘Criminal Law & Criminology #4 Korupsi Bantuan Sosial’.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Ajip Rosidi Meninggal Dunia di RS Tidar Magelang, Sempat Terjatuh dan Pingsan 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x