PATRIOT BEKASI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melarang turis asing menggunakan serta menyewa motor selama berada di Bali.
Pasalnya di wilayah tersebut marak ditemukannya pelanggaran lalulintas oleh warga asing.
Informasi tersebut disampaikan Gubernur Bali, I Wayan Koster kepada awak media saat dikonfirmasi Minggu, 12 Maret 2023.
Menurut I Wayan, mengenai larangan tersebut pihaknya telah memiliki sejumlah peraturan yang mengatur tentang warga negara asing di Bali.
Hal itu tercatat melalui peraturan Gubernur Bali mengenai tata kelola pariwisata, termasuk larangan bagi warga negara asing untuk menggunakan kendaraan bermotor.
"Jadi, para wisatawan itu harus berpergian jalan menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi," ungkap Wayan Koster dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News Senin, 13 Maret 2023.
Lanjut I Wayan, berdasarkan hasil penindakan Polda Bali ditemukan banyak turis asing melanggar aturan lalu lintas.