PATRIOT BEKASI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melarang turis asing menggunakan serta menyewa motor selama berada di Bali.
Pasalnya di wilayah tersebut marak ditemukannya pelanggaran lalulintas oleh warga asing.
Informasi tersebut disampaikan Gubernur Bali, I Wayan Koster kepada awak media saat dikonfirmasi Minggu, 12 Maret 2023.
Menurut I Wayan, mengenai larangan tersebut pihaknya telah memiliki sejumlah peraturan yang mengatur tentang warga negara asing di Bali.
Hal itu tercatat melalui peraturan Gubernur Bali mengenai tata kelola pariwisata, termasuk larangan bagi warga negara asing untuk menggunakan kendaraan bermotor.
"Jadi, para wisatawan itu harus berpergian jalan menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi," ungkap Wayan Koster dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News Senin, 13 Maret 2023.
Lanjut I Wayan, berdasarkan hasil penindakan Polda Bali ditemukan banyak turis asing melanggar aturan lalu lintas.
Baca Juga: BMKG Imbau Lima Belas Wilayah Terdampak Cuaca Ekstrem Hari Ini, Cek Wilayahnya di Sini
Adapun pelanggaranya bermacam-macam yakni mulai dari tidak pakai baju saat berkendara, tidak pakai helm, hingga tidak ada lisensi untuk berkendara.
I Wayan menjelaskan, perubahan aturan tersebut berlaku pada 2023 untuk membenahi sistem pariwisata yang tidak hanya berorientasi pada jumlah kunjungan wisata setiap tahunnya, tetapi mempertahankan pariwisata yang berbudaya.
Masih dalam keterangan IWayan, dengan berlakunya kebijakan ini, dirinya berharap pariwisata Bali menjadi lebih berkualitas dengan penegakan hukum dan aturan, khususnya bagi wisatawan mancanegara.
Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG, Link Streaming Persib Bandung vs Persebaya Surabaya BRI Liga 1, Klik di Sini
Menurutnya, Bali saat ini tengah berbenah pasca adanya pandemi Covid-19 dua tahun lalu dan sekarang mulai penataan dengan penegakan hukum dan aturan, khususnya bagi wisatawan mancanegara agar tercipta pariwisata yang berbudaya.***