Yogi pun menambahkan kalau pihaknya mempunyai bukti, dan menegaskan Indonesia merupakan negara hukum maka biar hukum yang mengungkapkannya.
Baca Juga: Viral Putri Bungsu Sultan Hamengkubuwono X Naik Becak, Netizen: Real Sultan, Bukan Pamer Harta
Adapun laporan yang dilaporkan Yogi tersebut telah teregister dengan nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim dengan pengenaan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
Diketahui sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa, 14 Maret 2023.
"Saya datang hari ini untuk buat pengaduan ke pengaduan masyarakat terkait dugaan tipikor berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan bisa juga gratifikasi atau yang lain," ungkap Sugeng kepada awak media.***