Hari Ini Lima Anggota Polisi Terlibat Suap Penerimaan Bintara akan Dipecat

- 20 Maret 2023, 09:20 WIB
Ilustrasi, lima anggota polisi terlibat suap penerimaan bintara akan dipecat.
Ilustrasi, lima anggota polisi terlibat suap penerimaan bintara akan dipecat. /

PATRIOT BEKASI - Anggota polisi yang terlibat kasus suap dalam penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 bakal dipecat secara tidak hormat (PTDH).

Kelima anggota polisi itu direncanakan hari ini Senin, 20 Maret 2023 akan dijatuhkan Hukuman PTDH.

Diinformasikan, sidang akan dipimpin oleh Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, dan sekaligus penjatuhan Hukuman PTDH kepada lima polisi yang tersangkut kasus suap penerimaan Bintara Polri Tahun 2022.

Nantinya Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy kepada awak media Minggu, 19 MARET 2023.

Baca Juga: Jelang Ramadan 2023, Hasil Survei Ungkap Siapa E-Commerce Pilihan Pengguna?

"Besok pagi Senin (20/3), Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH terhadap lima personel yang terlibat KKN itu," ungkap Muhammad Iqbal Alqudusy dalam keterangannya.

Lanjut Iqbal, kelima personil tersebut saat ini tengah menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x