Petisi agar Thrifting Legal di Indonesia Ditandatangani 17,000 Orang, Cek Info Soal Impor Pakaian Bekas

- 20 Maret 2023, 16:12 WIB
Ilustrasi - muncul petisi mengenai thrifting, meminta impor pakaian bekas dilegalkan.
Ilustrasi - muncul petisi mengenai thrifting, meminta impor pakaian bekas dilegalkan. /pixabay

PATRIOT BEKASI - Peraturan dilarangnya impor pakaian bekas atau yang kerap disebut thrifting menuai banyak pro dan kontra.

Bahkan, kini muncul petisi di situs Change.org yang meminta kepada pemerintah untuk mengizinkan serta melegalkan bisnis thrifting di Indonesia.

Dari petisi yang digagas oleh akun bernama Deawe_ dan ditujukkan kepada Presiden Joko Widodo tersebut, menurutnya tidak ada korelasi jelas dan dampak pasti terhadap kemajuan UKM dalam negeri dengan maraknya bisnis thrifting di Indonesia.

Selain itu, dia menuliskan bahwa jutaan masyarakat Indonesia saat ini terhubung ke bisnis impor pakaian bekas, terutama pasca pemulihan setelah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1444 H 2023 Kota Bekasi dan Sekitarnya

Disampaikan kalau banyak masyarakat yang memilih terjun ke dunia impor pakaian bekas karena modalnya yang murah, dan dapat dijalankan secara online maupun offline.

Di akhir kata, akun tersebut menegaskan bahwa thrifting di Indonesia harus dilegalkan dan diizinkan, seperti yang dilakukan juga di berbagai negara lainnya dengan regulasi serta aturan jelas.

Lebih lanjut, petisi tersebut telah ditandatangani oleh 17.825 orang sejak artikel ini dibuat, dari yang dibutuhkan sekitar 25,000.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali

Sumber: Change.org ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x