Petisi agar Thrifting Legal di Indonesia Ditandatangani 17,000 Orang, Cek Info Soal Impor Pakaian Bekas

- 20 Maret 2023, 16:12 WIB
Ilustrasi - muncul petisi mengenai thrifting, meminta impor pakaian bekas dilegalkan.
Ilustrasi - muncul petisi mengenai thrifting, meminta impor pakaian bekas dilegalkan. /pixabay

Tak hanya itu, petisi terkait impor pakaian bekas ini juga menjadi salah satu yang paling banyak ditandatangani.

Sebagai informasi, pemerintah tengah berupaya dalam memberantas bisnis impor pakaian bekas, lantaran dapat membahayakan kesehatan dan juga mengganggu keberlangsungan industri tekstil di Indonesia.

Baca Juga: Real Madrid Tumbang, Xavi Hernandez Bangga dengan Barcelona: Ini Kemenangan Besar Bagi Kami

Beberapa upaya pemerintah pun telah dijalani mulai dari mitigasi di beberapa lokasi yang berisiko menjadi titik masuk barang thrifting.

Kemudian mewaspadai modus pakaian impor bekas yang diselipkan di antara barang lainnya saat masuk ke Indonesia.

Memberikan usul agar penjualan pakaian impor bekas melalui e-commerce dibatasi.

Hingga gencar melakukan promosi serta sosialiasi produk tekstil yang dihasilkan di dalam negeri demi memajukan UMKM Indonesia.

Peraturan mengenai thrifting ini pun telah tercatat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021, yang mengalami pengubahan menjadi Permendag Nomor 40 Tahun 2022.

Baca Juga: Dampak Willow Project Semengerikan Ini, Joe Biden Ingkar Janji Kampanye Melawan Perubahan Iklim

Bagi pelaku thrifting maupun yang terlibat di dalamnya akan mendapat ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali

Sumber: Change.org ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x