PR BEKASI - Buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait hak tagih (cessie), Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra berhasil ditangkap Bareskrim Polri pada Kamis, 30 Juli 2020 di Malaysia.
Keberhasilan penangkapan Djoko Tjandra setelah melalui kerja sama antara Kepolisian Indonesia dengan Malaysia.
Penangkapan ini dipimpin langsung Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Sejalan dengan Peraturan Menkeu, Mulai Agustus Netflix Naikkan Harga Langganan untuk Penggunanya
Sebelum ditangkap, dalam sebulan terakhir ini nama Djoko Tjandra menjadi bahan perbincangan hangat di hampir semua media di Tanah Air, lantaran ia bisa dengan leluasa berkeliaran meski tersandung kasus penggelapan dana perbankan.
Terlebih, Djoko Tjandra pun dengan mudahnya menerbitkan Elektronik-Kartu Tanda Pengenal (E-KTP) yang hanya membutuhkan waktu 30 menit dengan adanya bantuan para oknum penegak hukum.
Keberhasilan Bareskrim Polri menangkap buronan BLBI Djoko Tjandra setelah sebelumnya dengan leluasa berkeliaran, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD angkat bicara.
Baca Juga: Peringatan Satu Tahun Kepergian Suli, Kisah Hidupnya Akan Diabadikan dalam Film Dokumenter
Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari PMJ News, Mahfud MD memastikan bahwa pemerintah tidak akan main-main dalam menyeret Djoko Tjandra serta kroninya yang turut membantu dalam pelariannya.
Selain itu menurutnya, aparat penegak hukum pun akan menelusuri terkait kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali yang dilakukan Djoko Tjandra sebelumnya.