Apabila ditemukan masyarakat sipil memiliki senjata api berkaliber peluru lebih dari itu, maka hal tersebut bisa disebut ilegal dan wajib diserahkan ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Jadi Sorotan Publik karena Alis Djoko Tjandra Berbeda, Polri: Hasil Pemindaian Wajah 98,5 Persen
Sementara itu, Bamsoet mengatakan akan menggelar Lomba Asah Kemahiran Menembak bagi para pemilik izin khusus senjata api bela diri yang akan memperebutkan Piala Ketua MPR RI dan berbagai hadiah lainnya.
Lomba tersebut diselenggarakan hasil kerja sama dengan Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Izin Khusus Senjata Api Beladiri (DPP-PERIKSHA) dan International Defensive Pistol Association Indonesia (IDPA Indonesia).
Selain diperuntukan kepada para warga sipil yang telah memiliki izin khusus senjata api, lomba juga bisa diikuti personel kepolisian maupun tentara yang sehari-hari juga membawa senjata.
Baca Juga: Kurangi Potensi Penularan Covid-19, Mulai 3 Agustus Ganjil Genap Jakarta Kembali Diberlakukan
"Lomba itu akan sangat menarik karena berbeda dengan lomba kemahiran tembak reaksi dalam naungan International Practical Shooting Confederation (IPSC). Di IPSC, menembak sebagai olahraga, senjata terlihat, dan peserta menggunakan kostum olahraga," ujarnya.
Sementara untuk lomba asah keterampilan PERIKSHA dan IDPA Indonesia menurutnya, para peserta yang memiliki izin khusus senjata api akan tampil menggunakan kostum keseharian mereka dengan senjata tak terlihat publik.
"Sebelum lomba, para peserta akan dibekali ilmu tentang bagaimana teknik penembakan, teknik bergerak, hingga teknik isi ulang peluru (reload magazine). Dan yang terpenting, tentang keamanan senjata dan arena penembakan. Lebih dari itu, tentunya tentang filosofi pistol sebagai alat membela diri, bukan untuk ajang pamer, gagah-gagahan ataupun menunjukkan kekuatan," tuturnya.***