Jika Mobilitas Warga Tidak Menurun, Opsi Ganjil Genap Kendaraan Bermotor di Jakarta Akan Diterapkan

- 2 Agustus 2020, 16:44 WIB
Aturan Ganjil Genap akan diberlakukan kembali setelah 12 Juni 2020
Aturan Ganjil Genap akan diberlakukan kembali setelah 12 Juni 2020 /

PR BEKASI - Penerapan aturan ganjil genap untuk sebagian kawasan di Jakarta akan kembali diterapkan.

Penerapan aturan tersebut berdasarkan laporan yang beredar dimulai Senin, 3 Agustus 2020.

Seperti diketahui sebelum merebaknya pandemi virus corona, aturan ganjil genap yang biasa dilakukan hanya diperuntukan kepada pengendara roda empat.

Baca Juga: Alasan Bela Diri, Bambang Soesatyo Minta Kapolri Pertimbangkan Penggunaan Peluru 9 mm untuk Sipil

Namun, terdapat opsi lain yang nantinya akan diterapkan dalam aturan ganjil genap ini yang bahkan lebih masif dari penerapan sebelumnya.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Bundaran HI, Jakarta Pusat.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari RRI, Syafrin Liputo mengatakan pihaknya dapat mengubah aturan ini menjadi diterapkan satu hari penuh.

Baca Juga: Tengah Asik 'Botram' di Pinggir Tol, Satu Keluarga Ini Viral Usai Ditegur Pihak Kepolisian

Selain itu, dirinya menyebut aturan tersebut berpotensi akan diberlakukan selain kepada kendaraan roda empat yakni kendaraan roda dua.

"Bisa saja ada tambahan pemberlakuan bagi seluruh kendaraan bermotor," ucap Syafrin Liputo Minggu, 2 Agustus 2020.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x