Tiga Jenderal Polisi Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Yasonna Laoly: Pencopotan Jabatan Tidak Cukup

- 2 Agustus 2020, 17:58 WIB
MENTERI Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.*
MENTERI Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.* /-Foto: PR Bekasi.

PR BEKASI - Buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait hak tagih (cessie), Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra akhirnya berhasil ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis, 30 Juli 2020 malam.

Sebelum ditangkap, dalam sebulan terakhir ini nama Djoko Tjandra menjadi bahan perbincangan hangat di hampir semua media daring di Tanah Air lantaran dapat dengan leluasa berkeliaran meski tersandung kasus penggelapan dana perbankan.

Selain itu, terdapat keterlibatan tiga jender polisi di Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang turut memudahkan aksinya melakukan perjalanan keluar-masuk di dalam negeri maupun ke luar negeri.

Baca Juga: Kejutkan Siswa Saat Belajar Online, Sosok Misterius Terlihat Melewati Belakang sang Guru

Menanggapi hal itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan bahwa kasus Djoko Tjandra harus dapat dijadikan pelajaran bagi setiap lembaga penegak hukum di Indonesia.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara, Yasonna Laoly pun mengapresiasi pihak Polri dengan memproses pidana anggotanya, sekalipun berpangkat jenderal.

Selain itu, dirinya mengapresiasi atas keberhasilan penangkapan Djoko Tjandra.

Baca Juga: Jika Mobilitas Warga Tidak Menurun, Opsi Ganjil Genap Kendaraan Bermotor di Jakarta Akan Diterapkan

"Tentu ini harus diapresiasi dan bisa menjadi contoh bagi lembaga penegak hukum lain untuk melakukan hal serupa terhadap anggotanya yang diduga terlibat dalam surat jalan Djoko Tjandra," ucap Yasonna Laoly.

Namun, Yasonna Laoly mengatakan bahwa pencopotan terhadap tiga jenderal yang turut terlibat dalam kasus Djoko Tjandra ini dinilai tidak cukup.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x