MA Terbitkan Aturan Baru, Koruptor Rugikan Negara di Atas Rp100 Miliar Dipidana Seumur Hidup

- 3 Agustus 2020, 11:40 WIB
Ilustrasi gedung kantor Mahkamah Agung (MA)
Ilustrasi gedung kantor Mahkamah Agung (MA) /mahkamahagung.go.id

PR BEKASI - Kasus korupsi di Indonesia kerap dilakukan para oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab, baik dalam jumlah kecil maupun jumlah besar.

Akibat maraknya oknum pejabat lakukan korupsi, Mahkamah Agung (MA) akan memberikan penindakan yang dinilai akan membuat jera para koruptor dengan mengeluarkan peraturan baru dalam tindak pidana terhadap para koruptor.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara Senin, 3 Agustus 2020 MA menetapkan peraturan pedoman pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur korupsi di atas Rp100 miliar dapat dipidana seumur hidup.

Baca Juga: Proses Akuisisi TikTok Oleh Microsoft Tertahan Sikap Terbaru Gedung Putih

Peraturan ini ditetapkan setelah secara resmi diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) pada 24 Juli 2020 dan sebelumnya diteken oleh Ketua MA pada 8 Juli 2020.

Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 itu juga disebutkan hakim harus mempertimbangkan kategori kerugian negara, tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan, rentang penjatuhan pidana, keadaan yang memberatkam atau meringankan, penjatuhan pidana, serta ketentuan lainnya yang berkaitan dengan penjatuhan pidana.

Sementara itu, berkaitan dengan kategori keuangan dalam mengadili perkara Pasal 2 Undang-Undang Tipikor dibagi menjadi empat ketagori, diantaranya kerugian negara paling berat lebih dari Rp 100 miliar, kerugian negara berat lebih dari Rp25 miliar hingga Rp 100 miliar.

Baca Juga: Permintaan Kian Meningkat Saat AKB, Pertamina Pastikan Stok BBM Aman

Berikutnya kerugian negara sedang lebih dari Rp1 miliar hingga Rp25 miliar, dan terakhir kerugian negara ringan lebih dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Selain kerugian negara, aturan ini pun memberikan pertimbangan terkait kesalahan, dampak, dan keuntungan dalam melakukan pemidanaan terhadap terdakwa yang dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x