Pinangki Sirna Malasari Mengaku Perjalanan ke Luar Negeri dengan Biaya Pribadi, Ini Kata Refly Harun

- 3 Agustus 2020, 13:25 WIB
Refly Harun blak-blakan tentang penegakan hukum di Indonesia, khususnya tindak pidana korupsi.
Refly Harun blak-blakan tentang penegakan hukum di Indonesia, khususnya tindak pidana korupsi. /-Foto: Tangkapan layar channel YouTube Refly Harun

PR BEKASI - Kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali yang dilakukan oleh tersangka Djoko Tjandra hingga kini masih menjadi perdebatan banyak pihak.

Setelah berhasil diciduk Bareskrim Polri di Malaysia Kamis, 30 Juli 2020 kini kasus Djoko Tjandra mulai sedikit melebar hingga menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Awal mula dirinya ikut terseret kasus Djoko Tjandra setelah beredar luas di media sosial yang menampilkan ia tengah berfoto bersama dengan Djoko Tjandra dan pengacaranya Anita Kolopaking di satu rumah makan yang tidak diketahui pasti lokasinya.

Baca Juga: MA Terbitkan Aturan Baru, Koruptor Rugikan Negara di Atas Rp100 Miliar Dipidana Seumur Hidup

Sejak saat itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan cepat melakukan pemanggilan terhadap Pinangki Sirna Malasari.

Dari hasil klarifikasi Bidang Pengawasan Kejagung, ia diketahui telah melakukan perjalanan keluar negeri sebanyak sembilan kali tanpa adanya izin pimpinan.

Atas penemuan tersebut, Pinangki Sirna Malasari diduga bertemu dengan tersangka yang telah menjadi buronan Kejagung selama 11 tahun.

Baca Juga: Proses Akuisisi TikTok Oleh Microsoft Tertahan Sikap Terbaru Gedung Putih

Pinangki Sirna Malasari mengaku sebanyak sembilan kali melakukan perjalanan ke luar negeri itu tanpa ditemani siapa pun dan juga menggunakan biaya pribadi.

Berdasarkan hal itu, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun angkat bicara pada satu unggahan video di kanal YouTube pribadinya yang diunggah pada Minggu, 2 Agustus 2020.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x