Mahkamah Agung Resmi Tetapkan Peraturan Perkara Tipikor yang Baru, Begini Repons KPK

- 3 Agustus 2020, 13:52 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK /Doc RRI

PR BEKASI - Mahkamah Agung (MA) telah menetapkan peraturan pemberian pidana terhadap pelaku korupsi di atas Rp100 miliar akan dipidanakan selama seumur hidup pada Minggu, 2 Agustus 2020.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan MA No 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Juru Bicara Plt Ali Fikri memberikan angkat bicara.

Baca Juga: Laut China Selatan Memanas karena Ketegangan Tiongkok dan AS, Wakil Ketua MPR Angkat Bicara

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari RRI, Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya menyambut dengan baik aturan baru yang ditetapkan oleh MA terkait pedoman pemidanaan terhadap para terdakwa Tipikor.

"Tentunya disambut baik, sekalipun tidak untuk semua pasal Tipikor seperti pasal suap menyuap, pemerasan, dan lain-lain, serta tindak pidana korupsi lainnya," ucap Ali Fikri saat dimintai konfirmasi.

Dengan adanya aturan baru ini, Ali Fikri mengharapkan tidak akan terjadi lagi disparitas dalam putusan perkara tindak pidana korupsi yang dijerat dengan menggunakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor.

Baca Juga: Merasa Pernyataannya Soal Warga Sipil Boleh Punya Senpi Dipelintir, Bamsoet: Jangan Percaya

Dalam kesempatan itu, Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan finalisasi penyusunan pedoman tuntutan Tipikor untuk keseluruhan pasal-pasal Tipikor.

"Aturan pedoman itu ditujukan untuk pasal yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara, penyuapan, dan tindak pidana korupsi lainnya," kata Ali Fikri.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x