Soal Pidana Seumur Hidup untuk Koruptor, DPR: Sudah Tepat, Tapi Idealnya Diatur Dalam UU bukan Perma

- 3 Agustus 2020, 15:46 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto : Oji/Man
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto : Oji/Man /

PR BEKASI - Mahkamah Agung (MA) telah merampungkan peraturan pemberian pidana terhadap pelaku korupsi di atas Rp100 miliar akan dipidanakan selama seumur hidup pada Minggu, 2 Agustus 2020.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan MA No 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor.

Tentunya dengan adanya aturan baru tersebut akan mendapat banyak tanggapan dari berbagai pihak, termasuk dari Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habiburokhman.

Baca Juga: Jadi Pasien Pertama di AS, Wanita Ini Jalani Operasi Transplantasi Paru-paru Akibat Covid-19

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari RRI, Habiburokhman menilai hukuman penjara seumur hidup kepada para koruptor di atas Rp100 miliar yang telah ditetapkan MA sudah sangat tepat.

Adapun alasannya, menurutnya selama ini banyak para koruptor hanya mendapatkan hukuman ringan, sehingga hal itu tidak akan memberikan efek jera.

"Banyak sekali contoh orang korupsi miliaran dihukum lebih ringan dari yang korupsi puluhan juta," ucapnya di Jakarta.

Baca Juga: Mahkamah Agung Resmi Tetapkan Peraturan Perkara Tipikor yang Baru, Begini Repons KPK

Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra itu berharap dengan ditetapkannya Peraturan MA nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor in bisa dijadikan Undang-Undang.

"Idealnya memang hal itu diatur dalam UU bukan dalam Perma," ujarnya Senin, 3 Agustus 2020.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x