Teddy Minahasa Jalani Sidang Tuntutan, Hotman Paris Sebut Prediksi Tuntutan

- 30 Maret 2023, 10:58 WIB
Hotman Paris prediksi tuntutan yang akan disampaikan JPU di Sidang tuntutan hari ini.
Hotman Paris prediksi tuntutan yang akan disampaikan JPU di Sidang tuntutan hari ini. /Instagram.com @hotmanparisofficial

PATRIOT BEKASI - Terdakwa dugaan peredaran narkotika jenis sabu Irjen Pol Teddy Minahasa hari ini Kamis, 30 Maret 2023 menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Adapun lanjutan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Terkait hal itu, Pengacara terdakwa Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, memprediksi kliennya akan menerima tuntutan yang berat.

Pernyataan tersebut disampaikan Hotman menjelang sidang agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Teddy Minahasa.

Baca Juga: Gelar Operasi Pekat Ramadan, Polsek Tambelang Amankan Puluhan Miras

"Kalau nanti ada tuntutan dari jaksa yang berat itu sudah kami prediksi sebelumnya," ungkap Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 30 Maret 2023.

Dalam kesempatan yang sama Hotman mengatakan bahwa perkara yang sudah di tingkat pengadilan memiliki tekanan besar dari publik.

"Biasanya di tingkat pengadilan negeri tekanan publik itu sangat besar," ujar Hotman dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News Kamis, 30 Maret 2023.

Berdasarkan pengalamannya sebagai pengacara, lanjut Hotman, yang menangani berbagai perkara, ia memprediksi majelis hakim cenderung mengikuti opini yang beredar di publik.

Baca Juga: Cek 7 Keunggulan Apk GBWhatsApp, Dari Fitur Privasi Lebih Aman hingga Tak Ada Batas Ukuran Kirim File

Diberitakan sebelumnya Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Teddy Minahasa didakwa terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu yang disebut memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dan menukarnya dengan tawas.

Tak hanya Teddy, dalam kasus tersebut juga menyeret enam orang yang terlibat dan telah didakwa mereka adalah AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita, Syamsul Ma’arif, Kompol Kasranto, M Nasir alias Daeng dan Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.***

Editor: M Hafni Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x