Adapun orang yang terlibat dalam kasus tersebut yakni melibatkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, M Nasir alias Daeng, Syamsul Ma’arif , Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.
Terdakwa Teddy Minahasa mendapat dakwaan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***