Foto Viral Jenazah Pasien Covid-19 Berdaster Berpolemik, MUI Beri Penjelasan

- 4 Agustus 2020, 15:56 WIB
Foto jenazah pasien berdaster yang viral di media sosial yang wafat akibat Covid-19.
Foto jenazah pasien berdaster yang viral di media sosial yang wafat akibat Covid-19. /ANTARA

PR BEKASI - Lurah Suka Maju di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatra Utara telah menyampaikan klarifikasinya perihal foto penguburan jenazah pasien mengenakan daster yang viral di media sosial.

Lurah Suka Maju Harry Agus Perdana pada Senin mengatakan bahwa pasien yang jenazahnya dimakamkan pada Jumat, 24 Juli 2020 di Tempat Permakaman Umum Kelurahan Suka Maju tersebut menurut hasil pemeriksaan terindikasi tertular COVID-19.

"Belum dipastikan COVID-19 atau tidak. Informasi yang kami terima dari rumah sakit, warga kita yang meninggal hasil rapid-nya reaktif," katanya mengenai hasil pemeriksaan menggunakan alat tes diagnostik cepat untuk mendeteksi penularan virus corona pada pasien tersebut.

Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi, Hadi Pranoto Tuntut Balik Muannas Alaidid dan Minta Ganti Rugi Rp145 Triliun 

Dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Harry mengatakan bahwa perempuan itu menjalani perawatan di Rumah Sakit Sembiring pada Kamis, 23 Juli 2020 karena punya riwayat sakit jantung dan pada Jumat, 24 Juli 2020 pagi dinyatakan meninggal.

Menurut, Harry petugas rumah sakit meminta keluarga memakamkan jenazahnya sesuai protokol pemulasaraan jenazah pasien COVID-19 karena hasil pemeriksaan menunjukkan dia terindikasi tertular virus corona.

"Waktu proses pemakaman awal tidak ada masalah, tapi info yang diterima dari keluarga bahwa petinya tidak muat, lalu oleh pihak keluarga petinya dibongkar sehingga tampak lah jenazah yang masih berdaster itu," katanya.

Melihat kondisi jenazah yang demikian, ia melanjutkan, keluarga lantas berkesimpulan bahwa jenazah kerabat mereka belum dimandikan sesuai syariat Islam dan berencana memandikannya.

Baca Juga: Masuki Babak Baru, Keluarga Gilang Sesali Perbuatan Anaknya yang Dianggap Lakukan Fetish Kain Jarik 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x