Polisi Tangkap Dua Kurir Narkoba yang Sembunyikan 160 Kilogram Ganja di Buku LKS

- 5 Agustus 2020, 06:00 WIB
Ilustrasi narkoba.*
Ilustrasi narkoba.* /Pixabay/

Di lokasi petugas juga mendapatkan barang bukti sabu seberat 10 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

Selang tiga hari setelah pengungkapan pertama, penyidik kembali melakukan penggerebekan di lokasi yang sama dan petugas mengamankan lima kardus barang bukti jenis yang sama berisi 90 bungkus ganja dengan berat 90 kilogram.

"Barang bukti ini juga dibungkus dengan buku LKS tadi. Seolah-olah mereka bawa buku pelajaran," ujarnya.

Kini kedua kurir telah ditetapkan sebagai tersangka serta dikenakan Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 111 Ayat 2, dan Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 112 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. ***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x