Soal Klaim Obat Herbal Hadi Pranoto, Berikut Pernyataan Resmi Pihak BPOM

- 6 Agustus 2020, 18:21 WIB
Hadi Pranoto.
Hadi Pranoto. //PMJ News/

PR BEKASI - Nama Hadi Pranoto belakangan ini secara tiba-tiba ramai diperbincangkan banyak pihak, terlebih setelah dirinya menjadi bintang tamu pada satu video yang diunggah musisi Indonesia, Erdian Aji Prihartanto alias Anji pada kanal YouTube pribadinya.

Dalam video itu, Hadi Pranoto mengaku bahwa dirinya telah menemukan obat herbal yang diklaim dapat menyembuhkan COVID-19 dalam beberapa waktu. Bahkan obat herbal itu, dikatakan dia sudah digunakan oleh pasien di Rumah Sakit (RS) Darurat Wisma Atlet Kemayoran.

Sejak pengakuannya tersebut beredar luas, tak sedikit pihak yang mempercayai penemuan yang dilakukan Hadi Pranoto serta mempertanyakan kelayakan dari obat tersebut termasuk sudah mendapatkan persetujuan atau belum dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: Rocky Gerung Tuding Jokowi Lakukan 'Prostitusi Politik' demi Muluskan Jalan Gibran Rakabuming 

Secara tegas, Hadi Pranoto mengaku bahwa khasiat obat herbal hasil temuannya tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari BPOM sejak April 2020.

BPOM akhirnya angkat bicara dan menjelaskan tentang pengakuan Hadi Pranoto yang menyebutkan bahwa obat herbal temuannya yang diberi merek dagang Bio Nuswa itu sudah mendapatkan persetujuan.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Kamis 6 Agustus 2020, Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan hingga kini pihaknya tidak pernah memberikan persetujuan terkait klaim khasiat obat Hadi Pranoto.

"Produk Bio Nuswa itu didaftarkan oleh PT Saraka Mandiri dengan Nomor Izin Edar POM TR 203 636 031 berlaku mulai 14 April 2020 hingga 14 April 2025," ucapnya

Baca Juga: Rocky Gerung Tuding Jokowi Lakukan 'Prostitusi Politik' demi Muluskan Jalan Gibran Rakabuming 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x