Aturan Ganjil Genap untuk Roda Dua Jadi Pertanyaan Publik, Berikut Penjelasan Polda Metro Jaya

- 6 Agustus 2020, 20:23 WIB
Ilustrasi wilayah ganjil genap di Jakarta.
Ilustrasi wilayah ganjil genap di Jakarta. /Antara

PR BEKASI - Penerapan aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) yang sedianya dilaksanakan Senin, 3 Agustus 2020 mengalami penundaan.

Namun, sejak beredarnya kabar aturan ganjil genap dilakukan di wilayah DKI Jakarta, tak sedikit pihak mempertanyakan mengapa kebijakan tersebut hanya diperuntukan kepada para pengendara roda empat dan tidak berlaku untuk pengendara roda dua.

Tampaknya, teka-teki apakah sepeda motor masuk dalam penerapan aturan ganjil genap akhirnya terjawab. Jawaban tersebut disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Sambodo Purnomo Yogo.

Baca Juga: Korban Meninggal Ratusan, Warga Lebanon Marah Besar Usai Fakta Baru Ledakan Besar di Beirut Mencuat 

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan kendaraan roda dua tidak termasuk dalam aturan ganjil genap pada Senin 10 Agustus 2020 mendatang.

Adapun alasan roda dua tidak termasuk, dijelaskan dia, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap.

"Ini bukan masalah kebal atau tidak, tapi memang sepeda motor tidak termasuk ganjil-genap," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini masih melakukan sosialisasi perihal penerapan aturan pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap tersebut, yang sudah dilakukan sejak Senin 3 Agustus 2020. Yang rencana awalnya sejak Kamis, 6 Agustus akan diberlakukan sanksi namun hal itu ditunda.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Indonesia Harus Bayar Rp30 Triliun untuk Uji Klinis Vaksin Covid-19 Tiongkok? 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x