Kasus Fetish Kain Jarik Bantu DPR Cerna RUU PKS, Sempat Mentok Bahas 'Hasrat Seksual'

- 6 Agustus 2020, 21:00 WIB
Ilustrasi. Korban yang dililit kain jarik dengan modus fetish hasrat seksual.
Ilustrasi. Korban yang dililit kain jarik dengan modus fetish hasrat seksual. /Twitter @m_fikris

PR BEKASI - Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Diah Pitaloka mendorong agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) kembali dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2021 menyusul terungkapnya kasus fetish kain jarik beberapa hari lalu.

Diah saat menjadi pembicara diskusi virtual bertema "Urgensi UU Penghapusan Kekerasan Seksual yang Komprehensif" pada Kamis, 6 Agustus 2020 di Jakarta menyebutkan, RUU PKS sempat dikeluarkan dari daftar program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Menurutnya, salah satu yang sempat menjadi alasan pembahasan RUU itu mentok adalah perdebatan mengenai hasrat seksual.

Baca Juga: Soal Klaim Obat Herbal Hadi Pranoto, Berikut Pernyataan Resmi Pihak BPOM 

Dalam perdebatan itu, lanjut dia, hasrat seksual didorong tak boleh masuk ke dalam definisi kekerasan seksual.

Namun, kejadian terakhir adalah terjadi praktik fetish kain jarik, di mana terduga pelaku menemukan fantasi seksualnya dengan memanipulasi dan memaksa korban. Maka 'hasrat seksual' dalam definisi kekerasan seksual pun menjadi jelas wujudnya.

"Tadinya dalam pembahasan RUU Kekerasan Seksual, hasrat seksual dipertanyakan dengan sangat keras. Maksud hasrat seksual itu apa? Jadi begitu ada kasus fetish ini, kita bisa menerjemahkan kenapa hasrat seksual masuk dalam definisi kekerasan seksual," kata anggota Komisi VIII DPR itu seperti dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Oleh karena itu, Diah Pitaloka mendorong agar RUU PKS ini kembali dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Baca Juga: ‘Rayuan’ Nadiem Makarim Ampuh, NU Akhirnya Tetap Ikut Program Organisasi Penggerak Kemendikbud 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x