Permintaan Maaf Ditolak, Anak di NTB Tega Gugat Ibu Kandungnya ke Pengadilan karena Harta Warisan

- 7 Agustus 2020, 16:41 WIB
Ilustrasi ruang persidangan.
Ilustrasi ruang persidangan. /Pixabay

PR BEKASI - Permasalahan terkait harta warisan kerap terjadi di Indonesia. Tak sedikit pembagian warisan itu hingga berujung ke meja hijau peradilan. Begitupun yang dirasakan seorang ibu di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Seorang ibu yang diketahui bernama Prayatiningsih (52) digugat anak kandungnya sendiri bernama Rully (32) seorang warga Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, Lombok Tengah.

Bahkan gugatan Rully itu tak hanya dilayangkan kepada ibu kandungnya melainkan juga kepada saudara-saudara kandungnya sendiri.

Baca Juga: Dinilai Berlebihan Sembuhkan Pasien Covid-19, Dokter: Jamu Hadi Pranoto Hanya untuk Jaga Kesehatan 

Sebelumnya, kedua pihak dilaporkan telah melakukan mediasi perihal harta warisan tersebut agar diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, usaha tersebut nyatanya tidak menemui hasil.

Hingga pada akhirnya gugatan yang dilayangkan Rully terhadap Prayatiningsih dan saudara kandungnya kini ditangani langsung oleh Pengadilan Agama (PA) Praya, Kabupaten Lombok Tengah, NTB.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Jumat 7 Agustus 2020, Prayatiningsih mengaku kaget ketika anak kandungnya tersebut menggugat dirinya dan juga saudara kandungnya hanya soal harta warisan.

Disebutkan dia, putra sulungnya tersebut menggugat deposito senilai Rp84 juta, rumah peninggalan almarhum suaminya bernama Astroli Husnan yang meninggal pada tahun 2019, dan tanah seluar 4 hektare.

Baca Juga: Aurel Hermansyah 'Diteror' dan Difitnah Beradegan Syur, Ashanty Naik Pitam: Pelaku Masih Bocah SD 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x