Inpres Protokol Kesehatan Terbit, DPR Berharap: Masyarakat Disanksi Tapi Pejabat Dibiarkan!

- 7 Agustus 2020, 19:04 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani.
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani. /Dok. Humas PKS

PR BEKASI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan bagi masyarakat Indonesia agar lebih mematuhi protokol kesehatan dengan dikuatkan secara hukum, lengkap dengan sanksi pelanggar.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Terbitnya Inpres itu diteken langsung oleh Jokowi pada Selasa 4 Agustus 2020. Dengan adanya inpres ini, kepala daerah diminta untuk melakukan sosialisasi secara masif terkait protokol kesehatan dan memberikan sanksi bagi yang tidak mengindahkannya.

Baca Juga: Permintaan Maaf Ditolak, Anak di NTB Tega Gugat Ibu Kandungnya ke Pengadilan karena Harta Warisan 

Untuk diketahui, lebih detailnya isi Inpres mengenai protokol kesehatan meliputi penggunaan masker yang menutup hidup dan mulut bahkan hingga dagu jika beraktivitas keluar rumah ataupun ketika berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.

Kemudian, protokol kesehatan lainnya yakni masyarakat diwajibkan untuk membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Diterbitkannya aturan ini tentu banyak dikomentari sejumlah pihak, termasuk juga dari Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Netty Prasetiyani, di Jakarta, Jumat 7 Agustus 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Netty Prasetiyani meminta pemerintah agar jangan hanya berwacana saja, tetapi juga memberikan keteladanan terkait Inpres yang baru saja diteken oleh Jokowi.

Baca Juga: Bambang Soesatyo Ajak Partai Demokrat Bergabung, Gotong-royong Atasi Persoalan Bangsa 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x