Upacara Kemerdekaan Digelar Terbatas, Istana Ajak Jajaran Pemda Bunyikan Sirine Peringati 17 Agustus

- 8 Agustus 2020, 12:11 WIB
Paskibraka bersiap mengibarkan Bendera Merah Putih saat Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi 1945 di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu, 17 Agustus 2019.
Paskibraka bersiap mengibarkan Bendera Merah Putih saat Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi 1945 di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu, 17 Agustus 2019. /ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

PR BEKASI - Pemerintah pusat mengajak seluruh pemerintah daerah untuk membunyikan sirine di lokasi strategis masing-masing wilayah tepat pada 17 Agustus 2020 pukul 10.17 WIB.

Hal itu dilakukan seiring dengan pengibaran Bendera Merah Putih untuk memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-75.

“Pukul 10.17 WIB, sirine di seluruh Tanah Air berbunyi, mari kita semuanya bersikap sempurna, menghormati bendera yang kita cintai yang akan dikibarkan pada tanggal 17 Agustus,” kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono dalam konferensi pers secara daring dari Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Juga: Terpental Jauh Saat Ledakan Beirut, Wajah Andy Terkena Serpihan Kaca dan Urat Lehernya Nyaris Putus 

Heru menjelaskan agar sirine serentak berbunyi di seluruh Tanah Air, pemerintah daerah (pemda) bisa memberdayakan infrastruktur di wilayah masing-masing.

Misalnya, pemda dapat mengerahkan mobil dinas pemadam kebakaran, mobil dinas perhubungan, dan mobil satuan kerja daerah lainnya di titik-titik strategis. Tepat pada pukul 10.17 WIB, petugas dapat menyalakan sirine di mobil dinas pemda agar serentak berbunyi.

“Disiapkan di semua titik-titik strategis, di pasar, di perempatan jalan. Sehingga pada pukul 10.17 WIB, mereka bisa mendengarkan sirene yang disiapkan pemerintah daerah. Mengacunya bagaimana? Pukul 10.17 saat bendera itu dikibarkan,” ujarnya.

Saat waktu menunjukkan pukul 10.04 WIB, masyarakat di seluruh Tanah Air diimbau untuk sudah bersiap-siap melakukan sikap sempurna seiring dengan akan dibacakannya Teks Proklamasi di Istana Kepresidenan.

Baca Juga: Resmikan Kurikulum Darurat Khusus Covid-19, Nadiem Makarim: Sekolah Diberi Kebebasan untuk Memilih 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x