Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Insinyur Jenderal (Irjen) Polisi Argo Yuwono di Mabes Polri Kamis 6 Agustus 2020.
Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan perihal kenaikan status kasus Djoko Tjandra menjadi penyidikan ini diputuskan lantaran setelah selesai melakukan gelar perkara pada Rabu 5 Agustus 2020.
"Setelah kami lakukan penyelidikan dan kemarin kami gelar perkara, kami putuskan statusnya dinaikkan menjadi penyidikan,” ujar Irjen Pol Argo Yuwono.
Selama penyidikan berlangsung, kata dia, Ditipidkor Bareskrim Polri telah meminta keterangan kepada para saksi yang berjumlah 15 orang.
Baca Juga: Catat Syarat Pekerja Dapat Bantuan Tambahan Gaji, Salah Satunya Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
“Dengan naiknya status ini menjadi penyidikan ini, maka Polri akan mengumpulkan fakta hukum untuk mencari pelaku lain,” ucap Irjen Pol Argo Yuwono.
Lebih lanjut, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan konstruksi hukum terhadap tindak pidana yang dipersangkakan adalah dugaan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra sekitar Mei 2020 hingga Juni 2020.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Pusat Penyelidikan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui dugaan aliran dana tersebut," katanya.***