Bocah 7 Tahun Diperkosa dan Dibakar Hidup-hidup, Komas PA: Pelaku Harus Dihukum Mati

- 8 Agustus 2020, 13:11 WIB
Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait.
Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait. /Antara

PR BEKASI - Peristiwa tragis dialami seorang bocah berusia tujuh tahun yang diperkosa oleh tersangka berinisial RD. Lebih mirisnya lagi usai diperkosa, bocah tersebut dibakar hidup-hidup oleh pelaku.

Pelaku yakni tersangka RD merupakan warga Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dengan tega melakukan tindakan keji tersebut pada Minggu 19 Juli 2020.

Mendengar kabar tragis dialami gadis tersebut, Ketua Umum (Ketum) Komnas Perlindungan Anak (Komnas) PA), Arist Merdeka Sirait turut memberikan atensi serius.

Baca Juga: Catat Syarat Pekerja Dapat Bantuan Tambahan Gaji, Salah Satunya Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan 

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Sabtu 8 Agustus 2020, Arist Merdeka Sirait meminta pihak kepolisian Dompu untuk segera menjerat pelaku pemerkosaan dan pembakaran terhadap bocah tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dan bahkan hukuman mati.

Hukuman tersebut berdasarkan UU Ri Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU RI Nomor Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Mengingat tindakan pelaku teramat sadis dan di luar akal sehat manusia bahkan merupakan suatu tindak pidana khusus dan tindak kriminal luar biasa maka pantas pelaku mendapatkan hukuman seumur hidup atau hukuman mati," kata Arist Merdeka Sirait.

Baca Juga: Catat Syarat Pekerja Dapat Bantuan Tambahan Gaji, Salah Satunya Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan 

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa untuk kasus pembakaran anak dan kejahatan seksual ini, pihaknya meminta orang tua, keluarga, dan masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan serta perhatian terhadap anak dan orang-orang terdekat.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x