"Jangan sampai muncul kecemburuan sosial di tengah masyarakat yang sama-sama terdampak oleh pandemi ini, karena akan memunculkan risiko social unrest," kata Heri Gunawan.
Hal serupa pun sebelumnya dilontarkan Direktur Eksekutif Political Review (IPR), Ujang Komarudin yang juga mempertanyakan mengapa masyarakat yang terkena PHK tidak turut disertakan untuk menerima subsidi tambahan dari pemerintah.
"Saya menduga jangan-jangan pemerintah sudah keluar dari jalur sila ke-5 Pancasila. Jalur bagaimana memperlakukan masyarakat secara adil," katanya.
Baca Juga: Dituding Jadi Dalang Ledakan Besar di Lebanon, Pemimpin Hizbullah Angkat Bicara
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat ini tengah menggodok kebijakan baru berupa pemberian subsidi tambahan kepada masyarakat terdampak COVID-19, khususnya para pekerja bergaji di bawah Rp5 juta.
Pemberian insentif tersebut ditengarai untuk meningkatkan daya beli masyarakat sehingga dapat meningkatkan ekonomi nasional.***