Dinilai Tidak Miliki Tata Kelola Baik, MUI Kritik Kementerian Agama Soal Sertifikasi Halal

- 9 Agustus 2020, 17:16 WIB
sertifikasi halal MUI/
sertifikasi halal MUI/ /Bekasi.Pikiran-Rakyat.com

PR BEKASI - Sertifikasi halal menjadi indikator penting terutama untuk produk makanan dan minuman yang beredar di masyarakat.

Namun belakangan, penerapan kebijakan sertifikasi halal menjadi polemik setelah diambil alih oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Indonesia.

Sorotan tajam datang dari Wakil Ketua Dewan Halal Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhamad Nadratuzzaman Hosen dengan menyatakan bahwa BPJPH tidak memiliki tata kelola baik dan hanya membidik kalangan menengah ke atas Umat Islam.

Baca Juga: Ramai Dibuat Warganet, Berikut Resep Roti Viral 'Cloud Bread' 

MUI mempertanyakan dasar dari penentuan halal oleh BPJPH yang dinilai belum juga rampung. Kebijakan sertifikasi halal baru saja dialihkan kepada Kementerian Agama selama kurang lebih satu tahun terakhir dengan sebelumnya merupakan wewenang MUI.

"Wajib sertifikasi ini, kalau menjadi wajib dalam bahasa agama, itu tidak bisa ditinggalkan. Saya melihat sampai saat ini siapa sih yang jadi guru halalnya," kata Nadratuzzaman dalam diskusi bertema "Sertifikasi Halal dan Kesiapan BPJPH" secara virtual pada Sabtu, 8 Agustus 2020 yang dikutip dari RRI oleh Pikiranrakyat-bekasi.com.

Selain itu, kata Nadratuzzaman, perlu terdapat pemahaman lebih komprehensif terhadap kegiatan usaha, utamanya usaha mikro.

Baca Juga: Sakit Hati Anaknya Disebut Calon Teroris oleh Denny Siregar, Orang Tua Santri Sambangi Tasikmalaya 

"Usaha kecil itu, ultra mikro itu, kalau mau disertifikasi takut. Takut ketahuan tidak halalnya, akhirnya tidak jualan nanti bagaimana? Jadi, kita tahu dulu psikologis masyarakatnya," ujar Nadratuzzaman dengan penuh tanya.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x