Masuk Kategori Pidana, KPK Minta Pejabat Negara Tolak Gratifikasi Hari Raya

- 22 April 2023, 12:32 WIB
Ilustrasi. KPK ingatkan pejabat dan ASN tolak gratifikasi Hari Raya.
Ilustrasi. KPK ingatkan pejabat dan ASN tolak gratifikasi Hari Raya. /

PATRIOT BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait gratifikasi hari raya keagamaan (Idul Fitri) atau perayaan hari besar lainnya.

Pasalnya dalam penerimaan gratifikasi tersebut bisa masuk kategori pidana.

Karena itu, peringatan pun diberikan oleh KPK untuk para pejabat serta penyelenggara negara agar berani menolak gratifikasi, khususnya di momen Hari Raya Idul Fitri 1444 H sekarang ini.

Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya Jumat, 21 April 2023 kemarin.

Baca Juga: Oda Akui Iri pada Your Lie in April dari Naoshi Arakawa, Ini Kata sang Mangaka One Piece

"KPK kembali menegaskan pentingnya pencegahan korupsi, khususnya gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya," ujar Juru Ipi Maryati Kuding.

Ipi Maryati menegaskan terkait gratifikasi, bahwa sebelumnya telah dikeluarkan Surat Edaran (SE) dari KPK Nomor 6 tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 mengenai Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Isi SE tersebut, mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya, dalam hal ini dalam perayaan Hari Raya Idul Fitri 2023.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x