Bantuan Gaji Rp600.000 per Bulan bagi Pekerja Dinilai Sudah Tepat, Tokoh NU Minta Aparat Hukum Awasi

- 10 Agustus 2020, 12:59 WIB
Ilustrasi buruh, pekerja pabrik yang bergaji di bawah Rp5 juta.
Ilustrasi buruh, pekerja pabrik yang bergaji di bawah Rp5 juta. //ANTARA

PR BEKASI - Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) Ubaidillah Amin Mochamad atau akrab disapa Gus Ubaid menilai program pemerintah membantu subsidi gaji sebesar Rp600.000 kepada pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta merupakan langkah yang tepat.

"Apa yang dilakukan pemerintah dengan membantu memberikan uang tambahan itu sangat kami apresiasi," ujarnya di Surabaya, Jawa Timur pada Senin, 10 Agustus 2020.

Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional (Satgas PEN) memastikan bantuan subsidi gaji untuk pekerja formal sebesar Rp600.000 per bulan akan disalurkan pada tahap pertama pada kuartal III 2020 atau berarti selambat-lambatnya September 2020.

Baca Juga: Warga AS Masuk Islam, Ucap Syahadat Dibimbing Sheikh Al-Sudais 

Bantuan tersebut akan diberikan selama empat bulan pada tahun ini dan disalurkan dalam dua tahap.

Program subsidi gaji ini merupakan stimulus terbaru dari pemerintah yang ditujukan kepada pekerja formal dengan kriteria gaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan bukan pegawai BUMN atau aparatur sipil negara.

Gus Ubaid juga meminta kepada aparat hukum seperti KPK, kejaksaan, dan kepolisian untuk ikut mengawasi penyaluran dana tersebut agar benar-benar sampai ke tangan masyarakat.

Sedangkan, terkait penggunaan dana, ia berharap masyarakat menggunakan sesuai kebutuhannya.

Baca Juga: Masa Sosialisai Berakhir, Sanksi Tilang Ganjil Genap Mulai Diberlakukan Senin 10 Agustus 2020 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x