Anita Kolopaking Ajukan Praperadilan Terkait Penahanannya, Polri: Nanti Akan Kami Hadapi!

- 11 Agustus 2020, 20:02 WIB
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

PR BEKASI - Tersangka kasus pembuat surat jalan palsu Djoko Tjandra yakni Anita Kolopaking secara resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, Anita Kolopaking akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai Sabtu 8 Agustus 2020 hingga Kamis 27 Agustus 2020.

Selama penahanan itu, Bareskrim akan terus melakukan pemeriksaan lanjutan perihal terbitnya surat jalan palsu yang diberikan kepada Djoko Tjandra.

Baca Juga: Sepekan Lahir, Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu Resmikan Nama Putranya Panembahan Al Nahyan Nasution 

Penahanan pengacara bernama lengkap Anita Dewi Anggraeni Kolopaking ini setelah pihak Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan selama puluhan jam dengan mencecar puluhan pertanyaan soal keterlibatannya dalam penerbitan surat jalan palsu Djoko Tjandra.

Tak berselang lama, Anita Kolopaking melayangkan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait kasus penahanan yang diterimanya dalam kasus yang tengah dihadapinya.

Menanggapi adanya ajuan praperadilan tersebut, Mabes Polri melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono angkat bicara.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Brigjen Awi Setiyono menyatakan bahwa pihaknya siap untuk menghadapi apa pun yang diajukan oleh Anita Kolopaking, termasuk praperadilan.

Baca Juga: Penyanyi Muslim Ini Dihukum Mati Karena Hina Nabi Muhammad dalam Lagunya 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x