Santunan Rp50 Juta Korban Kecelakaan Maut Akan Cair, Jasa Raharja: Ditransfer Langsung ke Ahli Waris

- 11 Agustus 2020, 20:19 WIB
Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Amos Sampetoding saat memberikan keterangan kepada awak media, di Cirebon, Senin 10 Agustus 2020.
Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Amos Sampetoding saat memberikan keterangan kepada awak media, di Cirebon, Senin 10 Agustus 2020. /Antara / Khaerul Izan

PR BEKASI - Polisi telah mengidentifikasi kecelakaan maut yang melibatkan dua kendaraan roda empat jenis Micro Bus Elf dan Toyota Rush di Tol Cikampek-Palimanan (Cipali) KM 184.300 pada Senin, 10 Agustus 2020 dini hari.

Dari kecelakaan maut yang terjadi sekitar pukul 3.30 WIB itu dilaporkan telah menewaskan delapan orang dan 15 orang lainnya mengalami luka-luka.

Menanggapi insiden kecelakaan maut itu, PT Jasa Raharja melalui Direktur Operasional, Amos Sampetoding angkat bicara.

Baca Juga: PMI Turun Tangan Bantu Atasi Covid-19 dan Banjir di Korea Utara, Kirim 43.000 Relawan 

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Amos Sampetoding menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan santunan kepada korban kecelakaan di Tol Cipali baik untuk yang meninggal dunia maupun korban yang mengalami luka-luka.

"Korban kecelakaan itu dijamin Jasa Raharja berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 15 Tahun 2017," ucap Amos Sampetoding.

Lebih lanjut, kata dia, untuk korban meninggal dunia pihaknya akan memberikan santunan kepada ahli waris dengan nominal sebanyak Rp50 juta.

Santunan tersebut nantinya akan ditransfer langsung ke rekening ahli waris para korban yang meninggal dunia, tanpa harus mengurus ke Kantor Jasa Raharja.

Baca Juga: Anita Kolopaking Ajukan Praperadilan Terkait Penahanannya, Polri: Nanti Akan Kami Hadapi! 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x