PR BEKASI - Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana secara resmi dicabut.
Pencabutan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 itu dilakukan oleh Jaksa Agung S.T Burhanuddin pada Selasa, 11 Agustus 2020.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono memberikan penjelasan alasan S.T Burhanuddin mencabut Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tersebut.
Baca Juga: Segudang Manfaat Buah Naga, Salah Satunya untuk Kesehatan Kulit dan Bantu Rawat Rambut
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu 12 Agustus 2020, Hari Setiyono mengatakan alasan tersebut dicabut S.T Burhanuddin karena menimbulkan disharmoni antarbidang tugas dan apabila diberlakukan saat ini dirasa belum tepat.
Diketahui, adanya pedoman tersebut sebelumnya untuk memperjelas ketentuan pasal 8 ayat (5) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Adapun bunyi dari pasal tersebut yakni, 'Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung'.
Pasal tersebut, kata Hari Setiyono, dinilai kerap menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda sehingga diperlukan adanya pedoman pelaksanaan.
Baca Juga: Tindak Lanjut Rencana Pembubaran 13 Lembaga Negara, Tjahjo Kumolo: Kami Sedang Persiapkan